Selain itu ada pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca Juga: Uniknya Rumah Akar Kota Tua, Jakarta Pusat. Bikin kagum sekaligus bulu kuduk berdiri
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.***
Artikel Terkait
Para perokok, siap siap! Rokok akan makin mahal. Pemerintah bakal naikkan cukai hasil tembakau
Pemerintah naikkan cukai rokok 10 persen di 2023 & 2024, pengusaha luncurkan rokok murah
Cukai rokok naik, siap-siap kebakaran kantong
Didesak wartawan siapa menteri yang bakal kena reshuffle, Jokowi hanya bergumam dan angguk angguk kepala
Saleh Partaonan Daulay : Covid merebak di Tiongkok, PPKM di Indonesia malah mau diakhiri Jokowi..