Nih yang suka beli rokok ketengan, ingat 2023 Presiden Jokowi larang pembelian rokok ketengan atau eceran..

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 15:51 WIB
Tahu 2023 masyarakat tak bisa lagi beli rokok batangan (kolakainfo)
Tahu 2023 masyarakat tak bisa lagi beli rokok batangan (kolakainfo)

JAKARTA INSIDER - Mulai tahun 2023, masyarakat tak bisa lagi beli rokok ketengan  atau eceran.

Hal ini dikatakan langsung Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada awak media saat kunjungan ke Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (23/12/2022).

Menurut Jokowi ia perlu melakukan kebijakan tersebut agar masyarakat sehat.

"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ujar Jokowi.

Jokowi mencontohkan di beberapa negara bahkan sudah terlebih dahulu melarang penjualan rokok.

Hanya rokok ketengan saja yang dilarang dijual di Indonesia.

Baca Juga: Panik hingga pesawat tempurnya jatuh, drone Korea Utara berhasil jebol pertahanan udara Korea Selatan

Bahkan di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh.

"Kita kan masih (jual rokok), tapi untuk yang (rokok) batangan tidak," jelas Jokowi.

Sebelumnya, larangan tentang penjualan rokok ketengan tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022.

Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Saleh Partaonan Daulay : Covid merebak di Tiongkok, PPKM di Indonesia malah mau diakhiri Jokowi..

Larangan penjualan rokok ketengan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X