JAKARTA INSIDER - Mulai tahun 2023, masyarakat tak bisa lagi beli rokok ketengan atau eceran.
Hal ini dikatakan langsung Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada awak media saat kunjungan ke Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (23/12/2022).
Menurut Jokowi ia perlu melakukan kebijakan tersebut agar masyarakat sehat.
"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ujar Jokowi.
Jokowi mencontohkan di beberapa negara bahkan sudah terlebih dahulu melarang penjualan rokok.
Hanya rokok ketengan saja yang dilarang dijual di Indonesia.
Bahkan di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh.
"Kita kan masih (jual rokok), tapi untuk yang (rokok) batangan tidak," jelas Jokowi.
Sebelumnya, larangan tentang penjualan rokok ketengan tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022.
Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12/2022).
Baca Juga: Saleh Partaonan Daulay : Covid merebak di Tiongkok, PPKM di Indonesia malah mau diakhiri Jokowi..
Larangan penjualan rokok ketengan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.
Artikel Terkait
Para perokok, siap siap! Rokok akan makin mahal. Pemerintah bakal naikkan cukai hasil tembakau
Pemerintah naikkan cukai rokok 10 persen di 2023 & 2024, pengusaha luncurkan rokok murah
Cukai rokok naik, siap-siap kebakaran kantong
Didesak wartawan siapa menteri yang bakal kena reshuffle, Jokowi hanya bergumam dan angguk angguk kepala
Saleh Partaonan Daulay : Covid merebak di Tiongkok, PPKM di Indonesia malah mau diakhiri Jokowi..