JAKARTA INSIDER - Dipastikan tahun depan harga rokok akan mengalami kenaikan harga.
Kenaikan harga rokok berkenaan dengan kebijakan pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023.
Perokok harus siap-siap kebakaran kantong dengan adanya kenaikan harga rokok ini.
Dikutip JAKARTA INSIDER dari setkab pada Rabu (9/11/2022), disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (03/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Dicecar jaksa saksi ART Ferdy Sambo, Kodir malah bilang siap salah, jadi buat pengunjung tertawa
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” katanya.
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung saat memimpin ratas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023, Kamis (03/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (03/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” katanya.
Ditambahkan Menkeu, oleh karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 [persen] hingga 11,75 [persen]; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tandasnya.
Baca Juga: Ilmu parenting, cara mengajarkan anak untuk menjalankan sholat
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.
Artikel Terkait
Belum ada tersangka dalam tindak pidana penyebab kasus gagal ginjal akut
Pakar sebut biarkan Adzan Romer ketakutan dengan Ferdy Sambo, jadi gak bakal nyepelekan sidang peradilan
Ilmu parenting, cara mengajarkan anak untuk menjalankan sholat
Pakar endus ada pihak sengaja beritakan sifat buruk Yosua, seolah tuduhan kekerasan seksual benar terjadi
Dicecar jaksa saksi ART Ferdy Sambo, Kodir malah bilang siap salah, jadi buat pengunjung tertawa