Ini penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah soal polemik hukum ucapan selamat hari Natal

photo author
- Minggu, 25 Desember 2022 | 09:15 WIB
Hukum ucapan selamat hari natal masih terus dibahas setiap tahunnya (pixabay)
Hukum ucapan selamat hari natal masih terus dibahas setiap tahunnya (pixabay)

JAKARTA INSIDER - Hukum ucapan selamat natal bagi umat Islam yang diucapkan kepada umat Kristen kerap menimbulkan polemik di masyarakat.

Polemik ini hampir terjadi di setiap tahun. Berhubung kasus ini erat kaitannya dengan istinbath al-hukmi, maka Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah membahasnya di Pengajian Tarjih pada Rabu (22/12) dengan Wawan Gunawan Abdul Wahid selaku pembicaranya.

Menurut Wawan, dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, pada Minggu (25/12/2022), para ulama berbeda pendapat terkait persoalan ini disebabkan oleh Ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat atau Hadis.

Baca Juga: Ingin bebas kolesterol? Wajib hindari 4 jenis makanan berikut ini

Ada ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal karena dasar hukum mengikuti prosesi natal bagi mereka memang boleh.

Ada pula ulama yang lebih memilih berhati-hati karena mengucapkan selamat natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu.

"Mengapa muncul perbedaan pandangan hukum? Ada beberapa sebab. Bisa dilihat dari penempatan persoalan ini adalah apakah mengucapkan selamat hari natal itu bagian dari persoalan keseharian belaka atau muamalah, atau apakah berkaitan dengan akidah?" tanya Wawan.

Wawan menjelaskan bahwa para ulama yang mengharamkan pengucapan selamat hari natal karena berdasarkan penafsiran QS. Maryam ayat 23-26.

Baca Juga: Anti mati gaya! Ini 5 spot foto di Jatim Park 3 yang instagenic, bikin Instagram makin estetik

Dalam ayat tersebut, Jibril memerintahkan Maryam yang sedang melahirkan Isa al Masih untuk meraih pangkal pohon kurma itu kearahnya lalu mengambil buahnya yang telah matang untuk dimakan.

Kehadiran buah kurma memberikan isyarat bahwa kelahiran Isa al Masih bukan di musim dingin dan dengan demikian tanggal 25 Desember bukan kelahiran Putra Maryam tersebut.

Sementara para ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal berlandaskan pada QS. Al Mumtahanah ayat 8.

Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam.

Baca Juga: Anti mati gaya! Ini 5 spot foto di Jatim Park 3 yang instagenic, bikin Instagram makin estetik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Muhammadiyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X