Kemudian, dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penyampaian hasil verfak mulai tingkat provinsi hingga KPU RI dilakukan pada 28-29 Desember 2022. Terakhir, penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu sekaligus pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 pada 30 Desember 2022.
Baca Juga: Selain Katedral, inilah 5 gereja tertua dan terindah di Jakarta
Adapun kabupaten/kota yang akan dilakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT adalah Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua. Sementara di Sulut mencakup Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu.
Sebelumnya KPU menyatakan partai Ummat tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual di daerah. Hal ini menjadikan partai berlambang bintang dalam perisai itu gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat kemudian mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 kepada Bawaslu pada Jumat, 16 Desember 2022. Partai Ummat menduga dicurangi dalam tahap verifikasi faktual partai politik.
Baca Juga: Menuju Pilpres 2024 Anies Baswedan diprediksi akan gandeng sosok yang satu ini
Partai ini telah mengajukan dalil keberatan ke Bawaslu yang dicetak dalam 114 lembar kertas. Untuk menguatkan keberatannya, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan bukti.
“Semua bukti yang menguatkan permohonan akan dihadirkan. Apakah video itu akan dihadirkan? Biarkan kami menyimpannya sebagai strategi,” kata Denny pada konferensi pers Partai Ummat di gedung Bawaslu Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022.
Setelah dilakukan mediasi antara Partai Ummat, Bawaslu, dan KPU, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, mereka mendapatkan kesempatan menjalani verifikasi faktual ulang.
Baca Juga: Pilpres 2024 Jokowi bukan king maker Capres - Cawapres 2024
Alhamdulillah setelah proses mediasi dua hari, kami mencapai titik temu kesepakatan akan dilaksanakan verifikasi faktual ulang di dua wilayah, NTT dan Sulawesi Utara, khususnya di daerah yang tidak memenuhi syarat," kata Ridho dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa, 20 Desember 2022.
Ridho menyebut untuk di NTT akan ada 7 kabupaten yang bakal menjalani verifikasi faktual, sementara di Sulawesi Utara ada 11 kabupaten. Verifikasi faktual ulang ini bakal digelar selama 10 hari, yakni mulai Rabu, 21 Desember 2022 sampai Jumat, 30 Desember 2022.***