Pada Pemilu 2009, PAN memperoleh suara 6.254.580 atau 6,01 persen. Dengan capaian ini, PAN mendapat 46 kursi.
Pada Pemilu 2004, PAN memperoleh suara 7.313.305 atau 6,44 persen. Dengan capaian ini, PAN mendapat 53 kursi.
Baca Juga: Profil Partai Keadilan Sejahtera (PKS) peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 8
Pada Pemilu 1999, PAN memperoleh suara 7.528.956 atau 7,11 persen. Dengan capaian ini, PAN mendapat 34 kursi.
Sementara itu, dari hasil survey Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang diadakan pada 3-11 Desember 2022, elektabilitas PAN hanya 1,7 persen.
Masih jauh di bawah ambang batas 4 persen. Terlebih lagi jika dibandingkan dengan pencapaian PAN pada Pemilu 2019, 6,84 persen.
PAN saat ini telah bergabung dengan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang dideklarasikan pada 12 Mei 2022. Koalisi ini secara resmi dibentuk oleh ketiga partai politik tersebut untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga: Terungkap! Ini rencana Lionel Messi usai antar Argentina juara Piala Dunia 2022, jadi pensiun?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 222 disebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, perolehan suara Partai Golkar sebesar 12,31% dari total suara sah nasional.
Sementara, perolehan suara PAN sebesar 6,84% dan PPP sebesar 4,52%. Total perolehan suara ketiga partai pengusung Koalisi Indonesia Bersatu tersebut sebesar 23,67%.
Baca Juga: Mulai sekarang stop konsumsi 4 makanan ini, bikin asam urat kambuh kata dr Saddam Ismail
Kendati demikian, jumlah kumulatif perolehan kursi Golkar, PAN, dan PPP di parlemen adalah 26,82 persen. Sebagai informasi, jumlah anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak 575 orang.
Agar dapat memenuhi syarat dapat mengusung calon pada Pilpres 2024, partai atau gabungan partai minimal meraih 20% dari jumlah tersebut, yakni sebanyak 115 kursi.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, partai Golkar meraih 85 kursi, PAN meraih 44 kursi dan PPP meraih 19 kursi. Secara total, perolehan kursi DPR dari Koalisi Indonesia Bersatu tersebut sebanyak 148 kursi.
Artikel Terkait
Elektabilitas Partai Perindo naik ungguli Nasdem, PAN, PPP
Terjerat Korupsi, politikus PAN dieksekusi di Rutan Gedung Lama KPK
PT Pan Brother berupaya meningkatkan penggunaan energi terbarukan, DPR RI dukung langkah industri tekstil itu
PAN dapat nomor urut 12. Zulhas optimis dapat suara hingga dua digit
Bertobatlah lembaga survei, PAN selalu lolos parliamentary threshold