Sahat Tua Simandjutak terciduk oleh KPK melakukan penyelewengan terhadap penyaluran dana hibah

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 15:10 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah. (Dok. PMJ News)
Wakil Ketua DPRD Jatim ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah. (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (14/12/2022), KPK menangkap empat tersangka kasus dugaan suap dana hibah di Provinsi Jawa Timur yang membawa nama Sahat Tua Simandjutak.

Sahat Tua Simandjutak merupakan wakil ketua DPRD Jatim yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah 1x24 jam pasca penangkapannya.

Politikus Partai Golkar, Sahat Tua Simandjutak diduga mendapatkan jatah uang ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang akan dikucurkan pada masyarakat.

Baca Juga: Minum air rebusan kunyit dan bahan ini, asam urat di tubuh langsung lenyap, simak cara membuatnya

Terjaringnya Sahat Tua Simandjutak dalam operasi OTT oleh KPK menambah panjang deretan kasus korupsi yang dilakukan oleh para elit politik yang duduk mewakili rakyat di bangku DPRD.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah KPK berhasil mengumpulkan informasi atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sahat Tua Simandjutak  dan ketiga rekannya.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Tadabur surah Al Ashr: Memanfaatkan waktu agar terbebas dari kerugian

Ketiga rekan Sahat Tua Simandjutak yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Staf Ahli Sahat bernama Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

"Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Jumat (16/12/2022).

Penyelewengan penyalurahan dana hibah yang dilakukan oleh Sahat Tua Simandjutak sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Modusnya, dia menawarkan diri membantu pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai ijon.

Baca Juga: Generasi muda apatis dengan dunia politik, begini tanggapan Ganjar Pranowo

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak dan rekannya. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X