Ke-17 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Gerindra.
Berikutnya, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).***
Artikel Terkait
Besok, masa perbaikan dokumen parpol berakhir, KPU tegaskan tidak ada perpanjangan waktu
KPU tegaskan desain Maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu yang menang lomba tak terasosiasi dengan peserta pemilu
KPU resmi luncurkan maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu serta jingle bertajuk Memilih untuk Indonesia
KPU minta masyarakat Indonesia lakukan cek nama di portal Daftar Pemilih (DPT) Tetap KPU
KPU tetapkan 17 partai politik lolos tahapan verifikasi faktual untuk ikuti Pemilu 2024