JAKARTA INSIDER - Besok, Rabu (28/9/2022), masa perbaikan dokumen pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 hasil verifikasi administrasi berakhir, KPU tegaskan tidak ada perpanjangan waktu perbaikan.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sudah memberikan waktu kepada parpol calon peserta pemilu untuk memperbaiki dokumen hasil verifikasi administrasi sejak 15-28 September 2022.
"Tidak ada masa perpanjangan waktu penerimaan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran. Tidak ada," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Menurut Idham, hanya sedikit partai politik yang sudah melakukan perbaikan dokumen calon peserta Pemilu 2024. Karena itu, dia memastikan mayoritas partai politik telah memperbaiki dokumen pada tahap verifikasi.
"Sedikit sekali partai yang belum memperbaiki dokumennya," kata Idham.
Adapun 24 partai politik yang mengikuti tahap verifikasi administrasi pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024, antara lain:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai Nasdem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu.
Artikel Terkait
Nasib dana BOS jelang pilpres 2024, Sri Mulyani: Investasi pendidikan adalah prioritas dan tidak bisa ditawar