Muhammad Adil pun menduga bahwa Kemenkeu tidak adil dalam menyalurkan DBH minyak dan gas di Kabupaten Meranti.
Mendengar pendapat Muhammad Adil ini, Staff Khusus Kemenkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan tanggapannya.
"Pembagian DBH menurut Kemenkeu sesuai dengan undang-undang dan telah melakukan perhitungan menggunakan data resmi dari kementerian SDM untuk membagi DBH tersebut," tutur Yustinus Prastowo.
Yustinus Prastowo juga meminta Muhammad Adil untuk meminta maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi, sehingga tidak terjadi penyesatan publik yang lebih luas.***
Artikel Terkait
Yasonna H Laoly : Kasus pelanggaran HAM berat tidak hanya diselesaikan pro-justitia tapi juga non yudisial
34 WNI yang disekap di Kamboja berhasil diselamatkan, sebagian besar warga Sulawesi Utara
Rumah dinas Walikota Blitar dibobol maling, sempat disekap di kamar bersama istri dan uang Rp400 juta lenyap
Indonesia menjuarai tiga cabang esport pada turnamen IESF World Championship 2022
Inggris tuduh Rusia pesan rudal balistik dari Iran dan lakukan bisnis ilegal, Putin geram dan lakukan ini...