Jasindo lakukan PHK massal hingga tutup kantor cabang, apa alasannya?

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 06:10 WIB
Jasindo PHK karyawan hingga tutup kantor cabang.
Jasindo PHK karyawan hingga tutup kantor cabang.

JAKARTA INSIDER - Menjelang akhir tahun 2022, fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum juga usai.

Kali ini, giliran dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang merupakan bagian dari Holding Indonesia Financial Group (IFG) diisukan bakal melakukan PHK.

Diisukan Jasindo melakukan PHK terhadap 262 orang karyawan dan menutup 43 kantor cabangnya pada akhir tahun ini. 

Baca Juga: Imigrasi klaim KUHP yang baru disahkan tak pengaruhi kunjungan wisman dan investasi

Rudi Hartono Bangun, Anggota Komisi VI DPR RI mempertanyakan kebijakan Asuransi Jasindo melakukan PHK kepada karyawannya.

"Tentang pemangkasan pegawai yang sudah dilakukan Jasindo, coba jelaskan apa langkah yang mendasari Jasindo menempuh kebijakan tersebut," ungkap Rudi dikutip JAKARTA INSIDER dari dpr.go.id pada Senin (12/12/2022). 

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini juga menyoal terkait keuangan Jasindo, apakah ada kesalahan investasi pada manajemen di masa lalu seperti yang terjadi pada kasus Jiwasraya dan Asabri. 

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin ingatkan kembali bahaya korupsi. Jadi kejahatan luar biasa yang kini jadi sorotan dunia

"Coba jelaskan secara detail kabarnya Jasindo sudah banyak menutup kantor cabang, ini di kota mana saja yang ditutup dan mengapa ada kebijakan ditutup," sambung Rudi.

Direktur Utama Jasindo Andy Samuel Panggabean mengatakan bahwa saat ini Jasindo sedang berupaya mengembalikan kinerja keuangan untuk kembali sehat.

Sehingga pihaknya melakukan perubahan modal dan proses bisnis, pembenahan tersebut dilakukan dengan menutup sejumlah kantor cabang. 

Baca Juga: Ancaman resesi ekonomi, tiga peluang bisnis terbaik pada tahun 2023

"Sekarang kami punya 30 kantor, sebelumnya 73 kantor cabang. Karena semua proses kami sentralisasi, jadi kami tutup," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rakhmawati Aulia Jakarta Insider

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X