Menkumham persilahkan jika ada masyarakat yang tak setuju dengan RUU KUHP bisa ajukan gugatan ke MK

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 14:27 WIB
Menkumham  RI Yasonna Hamonangan Laoly. (radioelshinta90fm)
Menkumham RI Yasonna Hamonangan Laoly. (radioelshinta90fm)

JAKARTA INSIDER - Jika ada masyarakat yang tak setuju terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bisa mengajukan gugatan ("judicial review") ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly, dalam keterangannya, pada Selasa (6/12/2022).

Menurut Yasonna, pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan bisa memicu ketidakpuasan bagi sebagian kelompok masyarakat harus disampaikan melalui mekanisme yang benar.

Yasonna mengakui penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus.

Baca Juga: BNPB tegaskan kabar erupsi Gunung Semeru akan menimbulkan tsunami hingga ke negara Jepang adalah hoaks

Pemerintah dan DPR RI sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Namun, Menkumham berusaha meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Ia mengatakan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti dan partisipatif. Pemerintah bersama DPR RI mengakomodasi berbagai masukan serta gagasan dari publik.

Baca Juga: Dude Harlino buat ayah Alyssa Soebandono menangis, diberi pesan jaga putrinya ternyata malah dibuat kurus

"RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia," kata dia.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyetujui RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: kemenkumham

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X