Penganiaya hewan sekarang bisa terkena pidana penjara 1 tahun, denda maksimal Rp10 juta

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 11:47 WIB
Sekumpulan kucing peliharaan (Instagram @bruna_cat_)
Sekumpulan kucing peliharaan (Instagram @bruna_cat_)

Baca Juga: Indigo Tigor Otadan ramal Indonesia alami krisis pangan di 2023, dampaknya bikin ngeri waspadalah

Sontak postingan perihal pasal penganiaya hewan tersebut mendapat komentar dari netizen di laman komentar.

“Menangkap burung liar dan memperdagangkan itu termasuk penyiksaan bukan ya,” kata @mwn_y95.

“Tolong dibaca, ada poin’tanpa tujuan yang patut’,” kata @aj.ngr.

“Penjarakan Brasil,” kata @nayu_s203.

“Kucing kampung senang berita ini,” kata @gexify.

“kalau ini si aku setuju, kalau enggak suka ya jangan dianiaya… mereka juga berhak untuk hidup apalagi kucing, anjing… kasihan mereka,” kata @amalianantananta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: instagram @faktanyagoogle

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X