Penganiaya hewan sekarang bisa terkena pidana penjara 1 tahun, denda maksimal Rp10 juta

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 11:47 WIB
Sekumpulan kucing peliharaan (Instagram @bruna_cat_)
Sekumpulan kucing peliharaan (Instagram @bruna_cat_)

 

JAKARTA INSIDER - Penganiaya hewan sekarang bisa terkena pidana penjara 1 tahun, simak berita selengkapnya pada artikel berikut ini.

Penganiaya hewan sekarang bisa terkena pidana penjara 1 tahun, bahkan didenda maksimal Rp10 juta, dilansir dari unggahan Instagram @faktanyagoogle.

KUHP kini sudah mengatur tentang perbuatan penganiaya kepada hewan, cukup serius hukuman bagi pelanggar, yakni pidana penjara 1 tahun menanti.

Baca Juga: Presiden Rusia, Vladimir Putin sudah teken UU anti LGBT, para pelanggar siap-siap dikenakan denda Rp103 juta

Dan pelaku penganiaya hewan juga bisa dikenakan denda sebesar Rp10juta.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari Instagram @faktanyagoogle, pada Sabtu (10/12/2022), Undang-undang yang mengatur penganiaya terhadap hewan tercantum dalam pasal 337 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Yang mana KUHP baru-baru ini disahkan oleh DPR pada Selasa (6/12/2022) yang lalu.

Didalam pasal 337 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku penganiaya hewan dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun.

Baca Juga: Bikin nyesek, Dude Harlino menangis cerita Alyssa Soebandono berubah setelah menikah 8 tahun

Tak hanya itu saja, pelaku penganiaya juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp10 juta.

Penganiayaan tersebut mencakup 3 hal berikut:

1. Menyakiti atau melukai hewan, ataupun merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut.

2. Melakukan hubungan seksual dengan hewan.

3. Penyiksaan yang mengakibatkan hewan sakit hingga lebih dari 1 minggu,cacat, luka berat, bahkan mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: instagram @faktanyagoogle

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X