JAKARTA INSIDER - Penganiaya hewan sekarang bisa terkena pidana penjara 1 tahun, simak berita selengkapnya pada artikel berikut ini.
Penganiaya hewan sekarang bisa terkena pidana penjara 1 tahun, bahkan didenda maksimal Rp10 juta, dilansir dari unggahan Instagram @faktanyagoogle.
KUHP kini sudah mengatur tentang perbuatan penganiaya kepada hewan, cukup serius hukuman bagi pelanggar, yakni pidana penjara 1 tahun menanti.
Dan pelaku penganiaya hewan juga bisa dikenakan denda sebesar Rp10juta.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari Instagram @faktanyagoogle, pada Sabtu (10/12/2022), Undang-undang yang mengatur penganiaya terhadap hewan tercantum dalam pasal 337 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Yang mana KUHP baru-baru ini disahkan oleh DPR pada Selasa (6/12/2022) yang lalu.
Didalam pasal 337 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku penganiaya hewan dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun.
Baca Juga: Bikin nyesek, Dude Harlino menangis cerita Alyssa Soebandono berubah setelah menikah 8 tahun
Tak hanya itu saja, pelaku penganiaya juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp10 juta.
Penganiayaan tersebut mencakup 3 hal berikut:
1. Menyakiti atau melukai hewan, ataupun merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut.
2. Melakukan hubungan seksual dengan hewan.
3. Penyiksaan yang mengakibatkan hewan sakit hingga lebih dari 1 minggu,cacat, luka berat, bahkan mati.
Artikel Terkait
Gunung Semeru meletus, Ahli Tarot Denny Darko ungkap ramalan bencana yang terjadi di Pulau Jawa, merinding
Derry Syahputra benarkan rencana Rizky Billar memboyong Lesti Kejora dan anaknya ke Jepang, bangkrut?
Sekretaris Asita Bali desak pemerintah beri penjelasan terkait KUHP yang menimbulkan polemik wisatawan dunia
Link Indosiar live streaming Persib vs Persebaya hari ini: Luis Milla waspadai pemain muda Bajul Ijo
Presiden Jokowi pastikan perbaikan sekolah akibat gempa Cianjur akan selesai dalam 3 bulan