Pemerintah larang lokasi korban gempa Cianjur jadi tempat wisata, bahaya dan ganggu penanganan bencana

photo author
- Kamis, 1 Desember 2022 | 10:20 WIB
Tim gabungan masih terus mengupayakan pencarian korban tertimbun longsor di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Senin (28/11).
Tim gabungan masih terus mengupayakan pencarian korban tertimbun longsor di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Senin (28/11).

JAKARTA INSIDER - Gempa bumi yang melanda Cianjur dan menelan ratusan korban jiwa dan rumah serta bangunan rubuh membuat masyarakat ingin melihat kawasan itu.

Masyarakat yang datang terbanyak dari luar Cianjur, Jawa Barat.

Seperti di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Cianjur.

Baca Juga: Alyssa Soebandono akhirnya berani bongkar borok Dude Halrino selama ini, mengejutkan: Dude itu...

Masyarakat memfoto berbagai lokasi bencana dan termasuk berswafoto di sekitar kawasan itu.

Banyaknya pendatang membuat sejumlah relawan gempa Cianjur mengaku kesal.

Tindakan sejumlah orang yang merekam video, memotret, dan bahkan berswafoto di lokasi terdampak gempa mengganggu kerja relawan.

Gempa Cianjur, Jawa Barat.
Gempa Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Waspada, Tim Jabar Saber Hoaks berhasil klarifikasi 23 kasus hoaks dari 59 aduan terkait gempa Cianjur

Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman pmjnews, Kamis (1/12/2022), Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mengunjungi Cinajur, Rabu, meminta masyarakat agar lokasi gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tidak sampai dijadikan tempat wisata.

Muhadjir di Cianjur mengikuti rakor dengan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto dan Kepala BPOM Penny K Lukito di Pendopo Kantor Bupati Cianjur

Kunjungan masyarakat ke kawasan itu, ujar Muhadjir, menggangu proses penanganan korban gempa.

Baca Juga: Bantu korban penyandang disabilitas dan lansia di Cianjur, Kemensos salurkan 25 unit kursi roda dan 1 truk

Kemudian bisa membahayakan diri.

Dia berharap hanya orang-orang yang berkepentingan yang datang ke lokasi gempa tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X