5.Bukan PNS, TNI, dan Polri
6.Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Berdasarkan data Kemnaker per 28 September 2022, sebanyak 7,07 juta BSU telah disalurkan mulai tahap satu hingga tahap tiga.
Sedangkan data calon penerima BSU pada 2022 ada sebanyak 5,09 juta dengan besaran yang diberikan sebanyak Rp600 ribu.
Jika belum mendapatkan BSU, Kemnaker mengimbau kepada para pekerja untuk mengecek secara mandiri secara online.***
Artikel Terkait
Gelombang PHK tengah dialami industri tekstil, ada dua biang keroknya
Susul Meta dan Twitter, Amazon PHK massal 10.000 pekerja di tengah ancaman resesi ekonomi
Gelombang PHK pekerja di Indonesia mulai terjadi jelang akhir tahun, DPR RI minta pemerintah tangani segera
Jangan hanya pasrah jika di PHK, Karyawan berhak menerima 3 hal ini sesuai UU Ketenagakerjaan
Yuk belajar dari fenomena PHK massal yang bikin cemas, coba deh lakukan ini