Selain pesangon, pekerja yang terkena PHK masih bisa dapat BSU dari Kemnaker, ini syaratnya

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 14:24 WIB
Ilustrasi BSU / Tenang, pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dari Kemnaker dengan beberapa syarat berikut. Cek sekarang. (Freepik)
Ilustrasi BSU / Tenang, pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dari Kemnaker dengan beberapa syarat berikut. Cek sekarang. (Freepik)

5.Bukan PNS, TNI, dan Polri

Baca Juga: 4 keluarga yang ditemukan membusuk, sempat mau pinjam uang ke tukang jamu Rp 50 juta, dijawab tukang jamu?

6.Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Berdasarkan data Kemnaker per 28 September 2022, sebanyak 7,07 juta BSU telah disalurkan mulai tahap satu hingga tahap tiga.

Sedangkan data calon penerima BSU pada 2022 ada sebanyak 5,09 juta dengan besaran yang diberikan sebanyak Rp600 ribu. 

Jika belum mendapatkan BSU, Kemnaker mengimbau kepada para pekerja untuk mengecek secara mandiri secara online.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X