BPOM berikan sanksi tegas pencabutan izin, berikut daftar 69 Obat sirop berbahaya

photo author
- Rabu, 16 November 2022 | 07:03 WIB
 69 Obat sirop berbahaya dari 3 farmasi telah dicabut izinnya oleh BPOM, ini daftarnya (Instagram @pennyklukito)
69 Obat sirop berbahaya dari 3 farmasi telah dicabut izinnya oleh BPOM, ini daftarnya (Instagram @pennyklukito)

JAKARTA INSIDER - Buntut dari kasus gagal ginjal nampaknya terus bergulir hingga kini bahkan sudah sampai pada level pemberian sanksi dari BPOM.

Sejumlah perusahaan yang bergerak dibidang kesehatan akhirnya mendapat sanksi tegas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

PT Yarindo Farmatama salah satu yang mendapatkan sanksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena bahan Propilen Glikol yang mereka gunakan ternyata melewati batas aman.

Baca Juga: Buka Posko Pengaduan, IPB beri bantuan hukum mahasiswa yang terjerat Pinjol

Sebanyak 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi dicabut izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Salah satu bahan yang menjadi penyebab diberikan sanksi pencabutan izin ini adalah karena adanya kandungan Propilen Glikol.

Sebenarnya kandungan Propilen Glikol ini memang dibolehkan untuk digunakan tetapi pada batas ambang aman.

Baca Juga: Ini yang terjadi jika tubuh 3 minggu tak makan dan minum, mengerikan sebelum nyawa terenggut malaikat maut

Ketiga farmasi diantaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Pencabutan izin edar karena BPOM menemukan ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol.

Propilen Glikol merupakan bahan yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Tok! KTT G20 di Bali resmi dibuka, Presiden Jokowi bilang begini

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam siaran resminya, Selasa (8/10/2022).

Baca Juga: Waduh, 126 mahasiswa IPB tertipu dan terjerat pinjol. Hingga miliaran rupiah!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X