Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.
Selain itu, lanjut Gede Pramana, dalam surat edaran disebutkan himbauan kepada warga masyarakat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, Garuda Wisnu Kencana dan Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12-17 Nopember 2022.
Ditegaskan Gede Pramana, selama perhelatan KTT G20, pemerintah meminta pembatasan pelibatan massa pada kegiatan keagamaan Bukan melarang dan itu pun hanya di jalur tertentu.
“Jadi sekali lagi, tidak ada kata melarang atau meniadakan persembahyangan atau kegiatan keagamaan. Hanya membatasi. Itupun hanya di waktu pelaksanaan KTT G20 dan kawasan tertentu saja,” ujar Gede Pramana.
Gede Pramana mengharapkan masyarakat Bali tidak termakan isu hoax yang mengatakan pemerintah provinsi Bali melarang kegiatan keagamaan.
KTT G20 juga merupakan momentum penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru pasca pandemi COVID-19.
Baca Juga: Endang Mulyana kembali berduka, pasang foto bertiga tanpa Lesti Kejora: Netizen menduga dia kecewa
“Mari kita dukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 agar berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses. Terus berikan dukungan untuk suksesnya perhelatan internasional yang jadi pusat perhatian dunia tersebut,” ujar Gede Pramana. ***
Artikel Terkait
Diduga, Jokowi tak suka Anies Baswedan jadi capres, Gus Umar: Presiden mestinya netral
Dikira tetangga bau bangkai tikus, warga dan RT pun inisiatif dobrak rumah yang di dalamnya ada 4 jenazah
Ini alasan Jokowi 'ogah' datang ke HUT NasDem, Denny Siregar: Males, orangnya sekarang gak asik
Penemu jumlah hari dalam setahun ternyata ilmuwan muslim, benarkah?
Jokowi sibuk persiapan KTT G20, pria paruh baya nekad panjat tebing, minta Jokowi bubarkan parpol korup