DKI Jakarta telah memberlakukan aturan baru yaitu PPKM Level 1 (2-15 November 2021), beberapa aturan disesuaikan.
Baca Juga: Jokowi dukung Prabowo, bagaimana nasib Anies dan Ganjar? Begini kata pengamat
Aturan dalam PPKM Level 1 di DKI Jakarta telah diterapkan, antara lain:
1. Perkantoran nonesensial 75% WFO (bagi pegawai yang sudah divaksin)
2. Belajar mengajar kapasitas maksimal 50% kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB, dan PAUD dengan syarat tenaga kependidikan telah divaksinasi.
3. Konstruksi 100% WFO beroperasi dengan prokes ketat dan pembatasan jam operasional.
untuk sektor esensial:
4. 100% WFO untuk pelayanan masyarakat dan 75% WFO untuk pelayanan administrasi dengan prokes ketat.
5. Pasar modal dan teknologi informasi komunikasi 100% WFO dengan prokes ketat.
6. Industri orientasi ekspor dan penunjang, 100% WFO yang berada di fasilitas produksi/pabrik dan 75% WFO untuk pelayanan administrasi.
untuk sektor kritikal:
7. Semua usaha, instansi, dan kegiatan di sektor kritikal 100% WFO kecuali 75% WFO bagi pelayanan administrasi perkantoran.
DKI Jakarta juga menerapkan aturan lain yaitu :
1. Warung makan/restoran/mall dine in maksimal pukul 22.00 WIB dengan pengunjung 75%
2. Warung makan/restoran/kafe yang buka malam hari, dine in mulai pukul 18.00 - 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari instagram @dkijakarta dan bpbd.jakarta.go.id pada Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Tampil manggung dengan perut buncit, Bunga Cinta Lestari hamil atau gemuk? cek fakta disini!
Artikel Terkait
Ukraina Lucky! dapat hadiah NASAMS dari Amerika kini Italia akan segera kirimkan Rudal dan Pertahanan Udara
Jokowi dukung Prabowo, bagaimana nasib Anies dan Ganjar? Begini kata pengamat
Pakar hukum pidana ingatkan majelis hakim soal Susi, jika bohong lagi, hakim tegas jadikan tersangka
Besok hari pahlawan, peran ibu mendidik kunci cetak seorang pahlawan
Promo 11.11, dapatkan harga spesial dari POCO M5s, berikut spesifikasinya!