JAKARTA INSIDER - Handphone (HP) adalah alat komunikasi yang sangat penting, setiap orang mempunya satu handphone. Bahkan satu orang bisa mempunyai dua atau tiga handphone juga.
Untuk bisnis dan jualan juga bisa menggunakan hamdphone. Dengan kecanggihan handphone semua bisa dilakulan di rumah.
Kebanyakan jual online di shopee, tokopedia, blibli, lazada dan lain-lain harus menggunakan handphone yang memorinya cukup besar dan kuat.
Baca Juga: Jokowi dukung Prabowo, bagaimana nasib Anies dan Ganjar? Begini kata pengamat
Apalagi gambar dan video harus banyak diupload dan di posting media sosial untuk jualan, sehingga membutuhkan handphone yang memorinya banyak dan kuat.
Spesifikasi handphone POCO M5s dengan kelebihan-kelebihannya yaitu :
1. Layar
Terdapat 6,43 inci, 1080 x 2400 pixels (FHD+) dan AMOLED.
2. Chipset & OS
Mediatek helio G95, GPU Mali-G76, , android 12, MIUI 13.
3. Memori
Terdapat dua jenis yaitu :
a). 4GB RAM + 64GB ROM (RAM tambahan 1GB)
b). 6GB RAM + 128GB ROM (RAM tambahan 2GB)
Baca Juga: Pakar hukum pidana ingatkan majelis hakim soal Susi, jika bohong lagi, hakim tegas jadikan tersangka
4. Kamera utama
Quad camera dengan ukuran 64MP, f/1.8, 26mm (wide), 8MP, f/2.2, 118˚ (ultrawide); 2MP, f/2.4, (macro); 2MP, f/2.4, (depth). Perekaman video dengan 4K@30fps.
Kamera depan single camera 13MP, f/2.4, (wide). Perekaman video 1080p@30fps.
5. Baterai
Kapasitas 5.000 mAh dengan fast charging 33W.
6. Kelengkapan
Memiliki dual SIM dengan slot microSD. Earphone jack, NFC sensor sidik jari,
7. Harga
Untuk ukuran 4/64GB dengan harga Rp 2.199.000. Untuk ukuran 6/128GB dengan harga Rp 2.499.000.
Artikel Terkait
KTT G20 Bali, Zelensky pastikan hadir secara virtual. Bagaimana dengan Putin?
Kuasa hukum keluarga Brigadir J geram almarhum kliennya diserang Febri Diansyah tuduhan seks, seks terus
Ukraina Lucky! dapat hadiah NASAMS dari Amerika kini Italia akan segera kirimkan Rudal dan Pertahanan Udara
Jokowi dukung Prabowo, bagaimana nasib Anies dan Ganjar? Begini kata pengamat
Pakar hukum pidana ingatkan majelis hakim soal Susi, jika bohong lagi, hakim tegas jadikan tersangka