PPKM level 1, DKI Jakarta mulai menerapkan protokol kesehatan

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 14:56 WIB
PPKM level 1 di DKI Jakarta. (Instagram.com/ @dkijakarta)
PPKM level 1 di DKI Jakarta. (Instagram.com/ @dkijakarta)

 JAKARTA INSIDER - Dengan adanya kasus Covid-19 dari tahun 2019 awal hingga sekarang. Hingga saat ini belum usai juga.

Dengan adanya kasus Covid-19 semua orang lebih berhati-hati dan waspada. Mungkin karena banyak kasus yang meninggal dan kritis saat terkena Covid-19.

Lebih menjaga diri dalam kehidupan sehari-hari, selalu waspada dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali, mulai berlaku dari tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022.

Baca Juga: Besok hari pahlawan, peran ibu mendidik kunci cetak seorang pahlawan

Adanya kasus harian Covid-19 yang menunjukkan kenaikan khususnya di Jawa dan Bali, sehingga lebih berhati-hati.

Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 sampai dengan 5 Desember 2022.

Kasus subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia.

Akan tetapi ada beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian Omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Hal ini juga karena protokol kesehatan yang semakin longgar dan tidak diterapkan dengan baik.

Baca Juga: Promo 11.11, dapatkan harga spesial dari POCO M5s, berikut spesifikasinya!

Selaras dengan instruksi Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman.

Berdasarkan indikator transmisi komunitas terkait pelaksanaan PPKM seluruh kabupaten/kota di Indonesia, mulai masuk kategori PPKM Level 1.

Ketentuan ini juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 dan 48 Tahun 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X