Tragedi Stadion Kanjuruhan, Presiden Jokowi terbitkan Keppres 19/2022

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 14:12 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

JAKARTA INSIDER – Tragedi Stadion Kanjuruan, Malang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Jumlah korban meninggal dunia sebanyak 131 orang dan korban luka sebanyak 337 orang.

Buntut dari tragedi Stadion Kanjuruhan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Keppres diterbitkan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Gus Muhaimin capres PKB: Minimal saya jadi Wapres, Partainya kalah gede dengan PDIP

“Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut,” bunyi peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet (Setkab) ini.

Berdasarkan Keppres No 19 tahun 2022, TGIPF Kanjuruhan bertugas untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Selain itu juga bertugas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

Baca Juga: Tak hanya sekali! Ternyata Rizky Billar pernah lempar bola biliar ke Lesti Kejora sebelum terjadi KDRT

Adapun wewenang TGIPF adalah:

  1. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
  2. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
  3. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
  4. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca Juga: Polisi selidiki pencurian toko milik Ruben Onsu

Disebutkan dalam Keppres, TGIPF berkewajiban untuk bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden serta menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.

TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan ini mengamanatkan masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan.

“TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden,” bunyi ketentuan penutup Keppres 19/2022 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022 ini.

Baca Juga: Terungkap! Hasil Visum Lesti Kejora ada luka banting dan cekikan yang dilakukan Rizky Billar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X