politika

Nih yang suka beli rokok ketengan, ingat 2023 Presiden Jokowi larang pembelian rokok ketengan atau eceran..

Selasa, 27 Desember 2022 | 15:51 WIB
Tahu 2023 masyarakat tak bisa lagi beli rokok batangan (kolakainfo)

Selain itu ada pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.

Kemudian Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: Uniknya Rumah Akar Kota Tua, Jakarta Pusat. Bikin kagum sekaligus bulu kuduk berdiri

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.***

Halaman:

Tags

Terkini