politika

Banyak kasus perkawinan beda agama di PN, HNW: MUI dan Muhammadiyah tak perbolehkan perkawinan beda agama!

Selasa, 27 Desember 2022 | 14:39 WIB
Ilustrasi pernikahan beda agama (pixabay)

JAKARTA INSIDER - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah sepakat bahwa tidak diperbolehkan perkawinan beda agama berdasarkan aturan agama Islam dan UU Perkawinan.

Pernyataan tegas ini disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, M Hidayat Nur Wahid (HNW), merespon penetapan perkawinan pasangan beda agama oleh hakim Pengadilan Negeri Pontianak.

"MUI dan Muhammadiyah di dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam persidangan judicial review berkaitan perkawinan beda agama di Mahkamah Konstitusi, telah berulangkali mengungkapkan, tidak dibolehkannya perkawinan beda agama berdasarkan aturan agama Islam dan UU Perkawinan," ujar Hidayat, dikutip dari laman DPR, pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Sergey Lavrov berikan ultimatum pada Ukraina: Penuhi tuntutan Moskow atau Rusia tentukan nasib Ukraina

Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, Mahkamah Agung dan para hakim di dalam institusi tersebut untuk melaksanakan putusan MK dan mengindahkan sikap institusi dan ormas agama seperti MUI dan Muhammadiyah.

Apalagi tak hanya di Pontianak kasus serupa juga terjadi di PN Surabaya, PN Yogyakarta dan PN Tangerang.

Perkawinan ini sudah dikritisi dan ditolak MUI.

"Ini seharusnya yang menjadi pegangan oleh hakim PN yang berada di bawah MA, apabila menghadapi permohonan ‘pengesahan’ perkawinan beda agama, di mana salah satu pasangannya beragama Islam," ujar HNW.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri : Jangan ragu tindak tegas pelaku korupsi termasuk saat operasi tangkap tangan

Dengan adanya putusan MK, maka MA perlu menertibkan para hakim di bawah lingkungan kewenangan MA.

Hal itu agar terjadi tertib hukum dan tidak terulang kembali masalah serupa yang meresahkan masyarakat.

Serta tidak terjadi lagi laku hukum yang tidak sesuai dengan norma hukum tertinggi (UUD) dan agama yang diakui di negara hukum Indonesia.

Selain itu, politisi PKS ini menegaskan bahwa UUDNRI 1945 mengakui adanya perkawinan yang sah.

Adapun sah tersebut menurutnya adalah sah sesuai ajaran agama.

Baca Juga: Emilino Martinez kiper terbaik piala dunia 2022 akan didepak Aston Villa

Hal demikian itulah yang sesuai dengan Hak asasi manusia yang dijamin dan diperbolehkan oleh UUD NRI 1945, yakni Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2).

Halaman:

Tags

Terkini