Muhammad Adil pun menduga bahwa Kemenkeu tidak adil dalam menyalurkan DBH minyak dan gas di Kabupaten Meranti.
Mendengar pendapat Muhammad Adil ini, Staff Khusus Kemenkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan tanggapannya.
"Pembagian DBH menurut Kemenkeu sesuai dengan undang-undang dan telah melakukan perhitungan menggunakan data resmi dari kementerian SDM untuk membagi DBH tersebut," tutur Yustinus Prastowo.
Yustinus Prastowo juga meminta Muhammad Adil untuk meminta maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi, sehingga tidak terjadi penyesatan publik yang lebih luas.***