JAKARTA INSIDER - Dana bagi hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah yang didasarkan kepada angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan dari daerah dalam proses desentralisasi.
DBH dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu DBH pajak dan sumber daya alam (SDA).
DBH pajak terdiri dari DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB), DBH Pajak Penghasilan (DBH-PPh), dan DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Sedangkan, DBH dari sumber daya alam terdiri dari DBH kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, dan perikanan.
Kabupaten Meranti dikenal sebagai daerah penghasil minyak, di mana minyak di Kabupaten Meranti direncanakan pada tahun 2023 akan dilifting sebanyak 9000 barel per hari, tentu hal ini mengalami kenaikan dari sebelumnya.
Bupati Kabupaten Meranti yaitu Muhammad Adil merasa tidak adil dengan DBH yang didapatkan oleh Kabupaten Meranti.
Baca Juga: Pantas Adzam tak mirip Sule, ternyata ini penyebabnya berdasarkan unggahan Nathalie Holscher
Ketidakadilan ini disampaikan Muhammad Adil dalam sebuah forum yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman sehingga memicu perdebatan.
Dalam forum tersebut, Muhammad Adil menyampaikan bahwa DBH yang didapatkan oleh Kabupaten Meranti hanya mengalami kenaikan sedikit dari tahun sebelumnya.
Padahal pada tahun 2023 direncanakan akan terjadi kenaikan lifting minyak dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Menuntut ilmu agama lebih utama dibandingkan ibadah sunah, mengapa demikian? Begini penjelasannya
Muhammad Adil juga menyampaikan dalam nota pidato Presiden Republik Indonesia pada pembahasan rencana APBD tahun 2023.
"Harga satu barel minyak mengalami kenaikan dari 60 dolar per barel menjadi 100 dolar per barel," ujar Muhammad Adil, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (13/12/2022) yang diunggah pada (12/12/2022).