JAKARTA INSIDER - DPR telah ketok palu mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang KUHP, meskipun masih mengalami pro dan kontra.
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilaksanakan saat rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022).
Setelah diundangkan, KUHP tidak akan langsung berlaku tapi baru akan berlaku 3 tahun ke depan, yaitu tahun 2025.
Baca Juga: Anies Baswedan beri sinyal koalisi dengan Partai Demokrat dan PKS jelang Pemilu 2024
Waktu 3 tahun itu akan digunakan untuk mengevaluasi persiapan dan pelaksaan KUHP serta untuk melakukan sosialisasi.
Hal tersebut, dilakukan agar masyarakat dan penegak hukum memahami betul soal KUHP.
"Dalam waktu tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly dalam konfrensi press pasca sidang paripurna DPR, dikutip JAKARTA INSIDER dari kanal YouTube pada Minggu (11/12/2022).
Baca Juga: Ciri-ciri orang yang baik akhlaknya, salah satunya menampakan wajah berseri
KUHP yang baru disahkan ini masih menuai protes dari beberapa lapisan masyarakat.
Protes tersebut datang, sebab ada pasal yang masih dianggap bermasalah dan dinilai akan berdampak pada masyarakat.
"Jadi, tentu akan sangat masif dampaknya bagi masyarakat, tentu ini akan menjadi wajah buram demokrasi kita di era Presiden Jokowi," ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.
Koalisi masyarakat sipil mencatat ada puluhan pasal yang membahayakan dan mengacam kebebasan masyarakat.***