JAKARTA INSIDER - Penganiaya hewan sekarang bisa terkena pidana penjara 1 tahun, simak berita selengkapnya pada artikel berikut ini.
Penganiaya hewan sekarang bisa terkena pidana penjara 1 tahun, bahkan didenda maksimal Rp10 juta, dilansir dari unggahan Instagram @faktanyagoogle.
KUHP kini sudah mengatur tentang perbuatan penganiaya kepada hewan, cukup serius hukuman bagi pelanggar, yakni pidana penjara 1 tahun menanti.
Dan pelaku penganiaya hewan juga bisa dikenakan denda sebesar Rp10juta.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari Instagram @faktanyagoogle, pada Sabtu (10/12/2022), Undang-undang yang mengatur penganiaya terhadap hewan tercantum dalam pasal 337 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Yang mana KUHP baru-baru ini disahkan oleh DPR pada Selasa (6/12/2022) yang lalu.
Didalam pasal 337 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku penganiaya hewan dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun.
Baca Juga: Bikin nyesek, Dude Harlino menangis cerita Alyssa Soebandono berubah setelah menikah 8 tahun
Tak hanya itu saja, pelaku penganiaya juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp10 juta.
Penganiayaan tersebut mencakup 3 hal berikut:
1. Menyakiti atau melukai hewan, ataupun merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut.
2. Melakukan hubungan seksual dengan hewan.
3. Penyiksaan yang mengakibatkan hewan sakit hingga lebih dari 1 minggu,cacat, luka berat, bahkan mati.