politika

Sejumlah Menteri membantah, Pulau Widi selamat dari rencana penjualan?

Kamis, 8 Desember 2022 | 18:45 WIB
Keindahan Pulau Widi. (halmaheraselatankab. go.id)

Kerja sama pengelolaan selama 30 tahun. Namun nyatanya, hingga kini, PT LII belum mengembangkan pulau-pulau tersebut hingga akhirnya ada informasi pulau. Itu dilelang.

Dia menyebutkan, Kepulauan Widi tidak boleh sejengkal pun berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing.

Baca Juga: Masjid Quba, simbol persatuan kaum Muhajirin dan Anshar

Penjualan pulau itu melanggar undang-undang. 

Ada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen.

Tito menegaskan, pada prinsipnya, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.

Baca Juga: Nielsen meluncurkan Streaming Content Ratings untuk pengukuran lintas media di Indonesia

Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar. 

LII yang memiliki izin pengelolaan selama 30 tahun diakui dalam tujuh tahun terakhir, tidak melakukan pengembangan apa pun.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Panjaitan, sebelumnya, mengatakan, penjualan Kepulauan Widi, di Halmahera Selatan, Maluku itu tidak benar.

Menurut dia, seperti statemen deputi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi , penjualan itu tidak benar.

Baca Juga: Kementerian PPPA nilai majelis hakim tidak terapkan UU TPKS di kasus dugaan pelecehan seks oleh Mas Bechi

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menyebutkan pelelangan pulau untuk kepemilikan pribadi melanggar undang-undang yang berlaku.

Pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Widi memang bisa dimiliki oleh individu atau privat. Namun, ada batasan area pengelolaan maksimal.

Halaman:

Tags

Terkini