Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari, yakni 8-21 November 2022.
Sementara, sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, PPKM di luar Jawa-Bali, berlangsung selama 28 hari ( 8 November-5 Desember 2022).
Dia menyebutkan, sudah meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga terhadap ancaman lonjakan Covid-19.
"Sesuai imbauan Kementerian Kesehatan, masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga: Keuletan William Wongso seorang praktisi kuliner di KTT G20
Masyarakat diminta memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
"Warga juga diimbau untuk segera booster (vaksinasi dosis ketiga) untuk memproteksi diri dari ancaman virus Corona yang terus bermutasi," katanya.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga harus diterapkan.
Protokol kesehatan ketat dan vaksinasi dosis lengkap juga booster Covid-19 masih efektif menangkal serangan Omicron XBB.***