DKI Jakarta telah memberlakukan aturan baru yaitu PPKM Level 1 (2-15 November 2021), beberapa aturan disesuaikan.
Baca Juga: Jokowi dukung Prabowo, bagaimana nasib Anies dan Ganjar? Begini kata pengamat
Aturan dalam PPKM Level 1 di DKI Jakarta telah diterapkan, antara lain:
1. Perkantoran nonesensial 75% WFO (bagi pegawai yang sudah divaksin)
2. Belajar mengajar kapasitas maksimal 50% kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB, dan PAUD dengan syarat tenaga kependidikan telah divaksinasi.
3. Konstruksi 100% WFO beroperasi dengan prokes ketat dan pembatasan jam operasional.
untuk sektor esensial:
4. 100% WFO untuk pelayanan masyarakat dan 75% WFO untuk pelayanan administrasi dengan prokes ketat.
5. Pasar modal dan teknologi informasi komunikasi 100% WFO dengan prokes ketat.
6. Industri orientasi ekspor dan penunjang, 100% WFO yang berada di fasilitas produksi/pabrik dan 75% WFO untuk pelayanan administrasi.
untuk sektor kritikal:
7. Semua usaha, instansi, dan kegiatan di sektor kritikal 100% WFO kecuali 75% WFO bagi pelayanan administrasi perkantoran.
DKI Jakarta juga menerapkan aturan lain yaitu :
1. Warung makan/restoran/mall dine in maksimal pukul 22.00 WIB dengan pengunjung 75%
2. Warung makan/restoran/kafe yang buka malam hari, dine in mulai pukul 18.00 - 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari instagram @dkijakarta dan bpbd.jakarta.go.id pada Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Tampil manggung dengan perut buncit, Bunga Cinta Lestari hamil atau gemuk? cek fakta disini!