politika

DPR minta Kapolri tindak tegas oknum Polri yang terlibat TPPO jual beli ginjal

Sabtu, 22 Juli 2023 | 22:00 WIB
nggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengutuk keras keterlibatan anggota Polri Aipda M yang membekingi pelaku TPPO organ ginjal.

JAKARTA INSIDER - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Mengejutkan, ternyata ada dua oknum polisi yang terlibat dalam TPPO penjualan organ ginjal tersebut dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini seperti diuingkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

"Tersangka dari pihak Imigrasi berinisial AH alias A (37), sedangkan tersangka dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda," kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7).

Baca Juga: Selangkah di depan, bukan hanya kendaraan listrik, Yamaha mulai kembangkan tenaga Hidrogen untuk kendaraan

Hengki menjelaskan tersangka AH yang bekerja di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.

"Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang," katanya.

Hengki menjelaskan terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: 5 Buah ini wajib dijauhi penderita Asam Urat agar tak sering kambuh, mulai dari kismis hingga apel

"Sedangkan Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang ponsel, dan mengganti nomor baru, serta menyuruh tersangka untuk berpindah-pindah penginapan," katanya.

Hengki juga menjelaskan Aipda M menerima uang sebesar Rp612 juta dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami para tersangka.

"Terhadap tersangka Aipda M alias D dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (perintangan penyidikan)," kata Hengki.

Baca Juga: Manfaat luar biasa Kismis Hitam bagi kesehatan, menjaga tekanan darah hingga usir sel kanker

Kritikan DPR

Halaman:

Tags

Terkini