Selain dua tersangka, Polri akan dalami sosok ER yang merekrut 9 WNI korban kasus dugaan TPPO di Myanmar

photo author
- Kamis, 18 Mei 2023 | 06:30 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers. (Dok. PMJ News)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers. (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Polri tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar yang sempat meresahkan warga.

Sebanyak 25 orang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban kasus dugaan TPPO di Myanmar.

Polri juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan TPPO di Myanmar, yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

Baca Juga: Polri ungkap kronologi pemberangkatan WNI korban TPPO Myanmar dan jadwal pemulangannya ke Indonesia

Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka tersebut merekrut 16 WNI yang menjadi korban.

Kemudian terdapat sosok berinisial ER yang ternyata merektut 9 WNI lainnya untuk dijadikan korban.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Kamis (18/5/2023), Polri akan mendalami sosok ER yang merekrut 9 WNI tersebut.

Baca Juga: Guide dan tips berwisata di Istanbul, kota final Champions League 2023!

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri menyebutkan pihaknya masih dalam tahapan pembuktian untuk proses penegakan hukum.

“Sedang kami upayakan pembuktian untuk segera kita lakukan penegakan hukum,” tutur Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Djuhandhani mengaku akan melakukan penyidikan secara profesional terhadap sosok ER yang saat ini diketahui keberadaannya di Indonesia.

Baca Juga: Kritikan pedas Wakil Ketua DPR terkait subsidi mobil listrik, sebut subsidi pupuk petani malah alami penurunan

“Namun tentu saja kita perlu pembuktian di mana pembuktian saat ini baru kita dapatkan satu keterangan yaitu berupa keterangan para korban,” ujar Djuhandhani.

Djuhandhani menuturkan tengah mendalami bukti-bukti lainnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X