DPR minta Kapolri tindak tegas oknum Polri yang terlibat TPPO jual beli ginjal

photo author
- Sabtu, 22 Juli 2023 | 22:00 WIB
nggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengutuk keras keterlibatan anggota Polri Aipda M yang membekingi pelaku TPPO organ ginjal.
nggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengutuk keras keterlibatan anggota Polri Aipda M yang membekingi pelaku TPPO organ ginjal.

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengutuk keras keterlibatan anggota Polri Aipda M yang membekingi pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional dengan modus jual beli ginjal.

"Kapolri harus berikan sanksi tegas kepada anggota Polri berinisial M yang terlibat. Anggota Polri seharusnya menegakkan hukum, bukan justru melanggar hukum. Hal ini tidak dapat ditoleransi karena menyangkut nyawa manusia," kata Andi Rio seperti dilansir Antara.

Ia meminta tim gabungan Polri yang melakukan penangkapan tidak puas dan berhenti begitu saja dalam kasus transnasional itu, tetapi harus terus melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat selain 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Cita Citata lepas nama panggung usai setahun dinikahi Didi Mahardika, balik ke nama asli Cita Rahayu

"Kasus ini tentunya melibatkan banyak pintu masuk dan prosedur yang dilewati. Saya meyakini masih banyak tersangka lain yang belum tertangkap," ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu mendorong kepolisian melakukan koordinasi dan komunikasi dengan institusi atau pemangku kepentingan lain dalam mengungkap keseluruhan kasus kejahatan transnasional yang semakin marak.

"Sinergi ini guna mempermudah pengungkapan, pengembangan dan upaya pencegahan terhadap kasus transnasional agar tidak terulang kembali. Sinergi harus dibangun, kepolisian harus bekerja bersama sama dalam menyelesaikan permasalahan kejahatan transnasional tersebut," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X