JAKARTA INSIDER – Hari ini, Senin (3/7), Bareskrim Polri menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai buntut adanya laporan terkait kasus dugaan penodaan agama terhadapnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, agenda panggilan kali ini adalah untuk klarifikasi.
Baca Juga: Lokasi SIM keliling Jakarta hari ini Senin 3 Juli 2023
"Rencana yang bersangkutan kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara," tutur Brigjen Djuhandhani di sela-sela peringatan HUT Bhayangkara di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu 1 Juli 2023.
Dikatakan Djuhandhani, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan terhadap Panji Gumilang. Mereka terdiri dari saksi ahli hingga pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Kabar jadwal pemeriksaan pentolan pesantren Al Zaytun itu juga sempat disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto pada Jumat, 30 Juni 2023.
Baca Juga: Nasib pilot Susi Air setelah datang ultimatum dari KKB Papua untuk minta uang tebusan Rp 5 miliar
"Kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," ujar Agus kepada wartawan.
Menurut Agus, apabila Panji Gumilang sebagai terlapor tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan, maka penyidik akan langsung mengambil langkah gelar perkara.
"Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Agus.
Dipolisikan FAPP