Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ihsan Tanjung, salah satu perwakilan mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP terhadap Panji Gumilang.
"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juni 2023.
Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Senin 3 Juli 2023, BMKG: Pagi Jabodetabek cerah berawan
Dengan adanya laporan ini, dirinya berharap agar proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.***
Artikel Terkait
Melihat penampakan rumah mewah yang diduga milik Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang di Depok
Panji Gumilang dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama, Bareskrim gerak cepat
Profil Panji Gumilang, jejak kontroversi pemimpin Ponpes Al Zaytun yang pernah dibui dan pecat ratusan guru
Profil Ponpes Al Zaytun, diresmikan Presiden BJ Habibie, disebut sebagai ponpes terbesar di Asia Tenggara
Dituding jadi beking Ponpes Al Zaytun, begini jawaban keras Moeldoko