Hari ini Panji Gumilang akan diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penodaan agama

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 08:40 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ihsan Tanjung, salah satu perwakilan mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP terhadap Panji Gumilang.

"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juni 2023.

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Senin 3 Juli 2023, BMKG: Pagi Jabodetabek cerah berawan

Dengan adanya laporan ini, dirinya berharap agar proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X