JAKARTA INSIDER - Sebanyak lima jemaah haji Indonesia pada fase kedatangan ditolak masuk Arab Saudi. Kelimanya dari kloter Lombok, Surabaya, dan Banjarmasin.
"Ya, ada lima calon jemaah haji kita dideportasi setibanya di Saudi," kata Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Eko Hartono, saat menyambut kloter terakhir jemaah haji Batam, Sabtu (24/6/2023).
Eko menjelaskan, jemaah haji dari Lombok, Surabaya, dan Banjarmasin ini tidak boleh masuk Arab Saudi sesaat setelah mendarat di Bandara AMAA Madinah maupun King Abdulaziz, Jeddah.
Saat dicek imigrasi Arab Saudi, kelima jemaah haji Indonesia itu ternyata masuk dalam daftar cekal pemerintahan Arab Saudi. Mereka pernah bermasalah dengan keimigrasian Arab Saudi sebelumnya.
Dalam aturan Saudi, setiap warga asing yang pernah dideportasi, sebelum lewat 10 tahun tidak diperkenankan masuk.
"Banyak yang bertanya, visa haji mereka sudah keluar, kenapa sampai dipulangkan? Itu karena daftar cekal imigrasi belum connect dengan visa di e-hajj, termasuk untuk umrah. Kemarin ada jemaah umrah juga yang dideportasi," ungkap dia.
Selain itu ada beberapa perubahan kebijakan keimigrasian di Arab Saudi.
Eko memberi contoh, sebelum tahun 2021, masa cekal di Arab Saudi berlaku 5 tahun. Namun setelah Covid-19 menjadi 10 tahun.
Kemudian, dulu orang yang masuk daftar cekal tetap bisa menjalankan umrah dan haji, dengan catatan tidak berlama-lama. Jadi, begitu ibadah haji dan umrahnya selesai, mereka harus kembali ke negaranya masing-masing. Namun kini Arab Saudi menghapus kebijakan tersebut.
"Sekarang sudah tidak peduli mereka, lebih tegas," beber dia.
Atas kasus lima orang jemaah haji yang terkena cekal tersebut, mereka langsung dicarikan pesawat dan kembali ke Indonesia.
Oleh karena itu ke depan para jemaah yang pernah dideportasi di Saudi harus betul-betul mengetahui hal ini. Eko mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang masuk daftar cekal namun ingin menjalankan umrah ataupun haji, untuk memerhatikan batas waktu pencekalan.