JAKARTA INSIDER - Perubahan jadwal cuti bersama dan libur Idul Adha menyebabkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga melakukan penyesuaian dengan jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024.
Melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0051 Tahun 2023 Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatur tentang PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024.
Perubahan jadwal PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melalui SKB tersebut 3 Kementerian bersepakat untuk menambah jumlah cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni.
“Dengan adanya perubahan waktu libur dan cuti bersama, maka perlu ada penyesuaian jadwal PPDB sehingga tidak merugikan masyarakat,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa dengan adanya penyesuaian jadwal PPDB tersebut, juga menyebabkan sejumlah tahapan dilakukan pemunduran waktu.
Jalur afirmasi prioritas pertama meliputi anak asuh panti dan anak dari tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Kedua yakni jalur pindah tugas orang tua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK serta tahap kedua jenjang SD dan jalur zonasi jenjang SMP dan SMA.
Waktu pengimputan data untuk jalur pertama dan kedua, yang sebelumnya tanggal 28 Juni menjadi tanggal 3 Juli.
Sedangkan, lapor diri yang sebelumnya tanggal 30 Juni dan 1 Juli menjadi tanggal 4 dan 5 Juli.
Baca Juga: Segera Daftar! Beasiswa Indonesia Bangkit: Kerjasama LPDP Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama
Selain itu, untuk tahap ketiga jenjang SD dan tahap kedua jenjang SMP, SMA dan SMK dilakukan juga penyesuaian.
Selain itu, untuk tahap ketiga jenjang SD dan tahap kedua jenjang SMP, SMA dan SMK dilakukan juga penyesuaian.
Pendaftaran atau pemilihan sekolah dan proses seleksi semula dijadwalkan tanggal 3, 4 dan 5 Juli diundur menjadi tanggal 6, 7 dan 8 Juli. Pengumuman yang awalnya tanggal 5 Juli menjadi tanggal 8 Juli.
Dengan adanya penyesuaian ini, Purwosusilo berharap, para orang tua dan wali peserta didik bisa memanfaatkannya dengan baik.
Dengan adanya penyesuaian ini, Purwosusilo berharap, para orang tua dan wali peserta didik bisa memanfaatkannya dengan baik.
“Bertambahnya waktu cuti bersama barangkali ada yang mau mudik atau berlibur dengan keluarga, setelah itu dapat mengurus kembali proses pendaftaran sekolah putra-putrinya,” tambahnya.
Dinas Pendidikan juga meliburkan Pelayanan Informasi PPDB melalui Posko, Call Center dan media sosial pada cuti bersama dan hari Sabtu, 1 Juli 2023.***
Dinas Pendidikan juga meliburkan Pelayanan Informasi PPDB melalui Posko, Call Center dan media sosial pada cuti bersama dan hari Sabtu, 1 Juli 2023.***