politika

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2023, awas ada tilang manual!

Kamis, 8 Juni 2023 | 07:58 WIB
Jadwal Ganjil Genap Jakarta hari ini

26 Titik Rute dan Jalur Ganjil Genap Jakarta 2023

Perluasan pemberlakuan peraturan ganjil genap di Ibu Kota tidak hanya berdampak kepada jam pemberlakuan yang semakin panjang, namun juga berdampak kepada semakin luasnya rute ganjil genap.

Tercatat semenjak Januari 2023, sudah ada 26 rute ruas jalan yang akan mengalami pemberlakuan ganjil genap.

Total ruas jalan ini termasuk ruas jalan lama dengan ruas jalan tambahan. Berikut adalah 26 titik kawasan ganjil genap di Jakarta baik Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, hingga Jakarta Barat yang telah diperluas, antara lain :

Baca Juga: AHY masuk kandidat Bacawapres Ganjar, disebut goda-goda politik, PDIP: Dia punya potensi masuk dalam daftar...

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Mengenal Biodiesel, manfaat, kelebihan, dan kekurangannya

Ditambahnya rute ruas jalan ganjil genap dikarenakan kapasitas jalan sudah hampir mencapai tingkat jenuh yakni nilainya lebih dari sama dengan 0,7 dari kapasitas yang ada.

Jalan yang mengalami pemberlakuan ganjil genap adalah jalan yang dianggap memiliki layanan angkutan umum yang mumpuni.

Kendaraan yang Dikecualikan

Tujuan diberlakukannya ganjil genap adalah agar jumlah mobil pribadi di jalanan dapat dibatasi. Namun, dari sekian banyak jenis kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, beberapa jenis kendaraan berikut dibebaskan dari aturan:

Baca Juga: 18 Manfaat Daun Kelor, melindungi hati hingga cegah hipertensi, tak hanya buat mengusir santet dan jin

  • Sepeda motor
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan berplat kuning atau angkutan umum
  • Mobil listrik atau setiap kendaraan yang menggunakan motor listrik)
  • Kendaraan yang mengangkut orang dengan disabilitas
  • Kendaraan petugas pemadam kendaran
  • Kendaraan yang digunakan untuk memberi pertolongan pada kasus kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan milik pemimpin institusi tinggi di NKRI seperti kendaraan presiden, wakil presiden, ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ketua DPR, ketua MPR, ketua DPD serta ketua dari institusi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
  • Kendaraan yang dikendarai oleh pejabat serta pimpinan dari lembaga internasional serta negara asing yang merupakan tamu negara
  • Kendaraan operasional dinas milik TNI, polri serta kendaraan dengan plat dinas lainnya
  • Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang seperti Bahan Bakar Gas (BBG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM)
  • Kendaraan yang mengangkut uang untuk mengisi ATM (Anjungan Tunai Mandiri), pengangkut uang antar bank, Bank Indonesia yang dalam pengawasan pihak Kepolisian
  • Kendaraan yang digunakan menurut pertimbangan petugas Kepolisian untuk kepentingan tertentu

Baca Juga: Daun Salam hingga Meniran, rebusan 5 jenis daun ini bisa menurunkan tekanan darah tinggi

Denda Pelanggaran dan tilang manual

Selain petugas di lapang, sejumlah fasilitas berteknologi terkini juga sudah mendampingi pelaksanaan ganjil genap ini. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile untuk memudahkan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat.

Bila tetap nekat maka sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 sudah menanti. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman:

Tags

Terkini