Aturan terbaru, polisi lalu lintas kini bisa melakukan tilang manual di tempat bila ada pengguna lalu-lintas yang melakukan pelanggaran.
Kebijakan tilang manual ini mulai berlaku sejak 14 April 2023 sesudah melakukan evaluasi atas pelaksanaan tilang elektronik.***
Artikel Terkait
Uniknya Rumah Akar Kota Tua, Jakarta Pusat. Bikin kagum sekaligus bulu kuduk berdiri
Jadi incaran pelaku curanmor, pemilik motor jenis ini harap waspada!
7 Tips sederhana agar motor tidak mudah dicuri maling, nomor 5 lumayan ekstrim
Daftar 10 HP dengan radiasi paling tinggi pada 2023, didominasi merek terkenal!
Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Kamis 8 Juni 2023, BMKG: Bogor dan Depok hujan siang malam, Jakarta?
Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 8 Juni 2023, di mana saja?