politika

Ujian bagi Mahkamah Konstitusi: Delapan Fraksi di DPR RI Sepakat Pemilu Tetap Terbuka Tanpa Penunadaan

Rabu, 31 Mei 2023 | 13:15 WIB
Lawan dugaan sistem pemilihan umum akan diubah menjadi tertutup, delapan fraksi DPR RI sepakat sistem Pemilu tetap terbuka (Metro TV)

JAKARTA INSIDER - Kekhawatiran Pakar Hukum Tata Usaha Negara yang juga mantan Wamenhumkam RI Prof Deny Indrayana bahwa sistem Pemilu akan berubah dari terbuka menjadi tertutup yang viral di media sosial menjadi sorotan publik.

Testimoni Prof Deny Indrayana ini membuat delapan fraksi di parlememen angkat bicara.

Delapan Fraksi ini miliki kesepakatan bahwa Pemilu yang berlangsung pada Februari 2024 tetap terbuka.

Lalu, apa kata delapan fraksi di DPR RI?

Dilansir Jakartainsider dari Metro TV, Selasa, (29/5/2023).

Fraksi Golkar yang diwakili Kahar Muzakir mengungkapkan, bahwa sistem terbuka sudah diterapkan, sesuai UU dan konstitusi.

Sementara bila itu mau di rubah sekarang proses Pemilu sudah berjalan.

Tahapan Pemilu sudah mulai dilaksanakan, bahkan sudah mendaftar di KPU.

Baca Juga: Denny Indrayana ungkap strategi cawe-cawe Presiden Jokowi dan PK Moeldoko menjelang Pemilu

Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota DPR RI yang jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi, kalau ada 15 partai politik itu berarti ada 300 ribu orang Caleg.

Kalau 300 ribu orang ini, mendatangi yang memutuskan sistim ini, bisa gawat MK, kata Kahar Muzakir. Kahar dalam temu pers di gedung Parlemen, Selasa, (30/5/2023).

"Kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka. Kalau mereka memaksakan mungkin orang-orang itu akan meminta ganti rugi. Paling tidak mereka urus SKCK dan urusan lainnya kan itu ada biayanya. Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Bayangkan 300 ribu orang itu minta ganti rugi, dan mereka berbondong-bondong datang ke MK, agak gawat juga MK itu," kata Kahar.

Sementara Wakil Ketua MPR Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, maka independensi MK perlu dipertanyakan.

Sebab, lanjut dia bahwa mayoritas publik ingin sistem pemilu tetap terbuka atau pencoblosan nama dengan menggunakan hak politik rakyat.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang: Sisi Gelap dan Kontroversi Daerah Besar

Halaman:

Tags

Terkini