Denny Indrayana ungkap strategi cawe-cawe Presiden Jokowi dan PK Moeldoko menjelang Pemilu

photo author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 12:00 WIB
 (Twitter @dennyindrayana)
(Twitter @dennyindrayana)

JAKARTA INSIDER - Presiden Joko Widodo, yang secara terang-terangan mengakui cawe-cawe dalam Pilpres 2024, akhirnya menghadapi kenyataan yang sulit dihindari.

Dalam sebuah rilis pers yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terungkaplah siasat PK Moeldoko yang memperoleh perhatian publik.

Dalam rilis pers tersebut, Denny Indrayana secara tegas mengungkapkan pertanyaan yang menggelitik: Mengapa Presiden Jokowi seharusnya dipecat?

Baca Juga: Lowongan Kerja di Google: Account Executive, New Business Sales

Dalam Pilpres 2024, Presiden Jokowi seharusnya menjalankan perannya sebagai wasit yang netral, bukan sebagai pemain yang mendukung satu tim.

Presiden harus memastikan bahwa kompetisi berjalan adil bagi semua kandidat.

Namun, tindakan "mencopet" yang dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, terhadap Partai Demokrat, telah mencoreng netralitas Presiden dalam proses pemilihan.

Baca Juga: Bekal Mie Goreng dan Nasi Putih untuk Anak Sekolah: Kontroversi Kesehatan dalam Ekonomi Indonesia

Dalam pandangan Denny Indrayana, "Cawe-cawe Presiden Jokowi yang nyata adalah saat membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko 'mencopet' Partai Demokrat".

Tidak dapat disangkal bahwa Presiden Jokowi mengetahui tindakan tersebut, namun ia membiarkannya terjadi tanpa tindakan yang tegas.

Dalam konteks ini, Denny Indrayana berpendapat bahwa Presiden Jokowi tidak hanya seharusnya marah, tetapi juga wajar jika Moeldoko dipecat.

Baca Juga: Laporan Survei Toleransi Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh SETARA Institute for Democracy and Peace

Pencopetan partai yang sah adalah sebuah kejahatan yang tidak dapat diabaikan.

Lebih lanjut, ada informasi bahwa PK Moeldoko telah merencanakan strategi untuk memenangkan dirinya dalam kasus yang sedang berproses di Mahkamah Agung (MA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Twitter @dennyindrayana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X