JAKARTA INSIDER - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil tindakan tegas terkait orang yang membocorkan putusan sistem pemilu proporsional tertutup, seperti disampaikan oleh mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tutur Denny Indrayana yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).
Atas kejadian tersebut, MK berjanji akan menelusuri sosok orang dalam yang diduga memberikan informasi soal perubahan sistem pemilu kepada Denny Indrayana.
"MK sendiri sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahukan ke saya, 'Pak, kita akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5/2023).
Berbicara tentang pembocor putusan MK, Mahfud menuturkan bahwa info A1, seperti yang diungkapkan oleh Denny Indrayana, biasanya merupakan sumber paling terpercaya.
"Kalau dikatakan ada info A1, info A1 biasanya kalau ilmu intelijen biasanya yang paling terpercaya, kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya," jelas Mahfud.
Baca Juga: Setelah viral dengan cuitan MK akan ganti sistem pemilu, Denny Indrayana rilis siaran pers
Mahfud menyebut jika benar ada orang dalam MK yang memberikan informasi seperti itu, maka dapat merusak kredibilitas MK sebagai lembaga penegak hukum.
"Itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu, apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," sambung Mahfud.
Mahfud menyampaikan bocornya informasi terkait putusan MK soal sistem pemilu dapat dilaporkan ke kepolisian, sebab termasuk pembocoran rahasia yang tidak boleh dibuka ke publik.
Baca Juga: Selamat! Lulusan PPG Prajabatan jadi prioritas program database Marketplace Kemendikbud Ristek!
Terlebih, menurut info dibutkan Denny Indrayana, MK sudah memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup, padahal sidang gugatan saja belum selesai dilakukan.
Menurut Mahfud, berdasarkan informasi dari MK, lembaga tersebut baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing berperkara pada 31 Mei 2023.