Selain itu Denny Indrayana juga memaparkan usaha yang ia lakukan dengan menyampaikan kepada publik soal isu pemilu proporsional tertutup berharap adanya publik power dalam mengontrol jalannya proses hukum.
Ia menilai akan diputuskan nya pemilu yang menggunakan proporsional tertutup oleh Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang keliru dan tidak dibenarkan.
Menurutnya putusan soal jalannya proses pemilu melalui proporsional tertutup harusnya diselesaikan dalam parlemen yang melibatkan DPR, Presiden, dan DPD.
“Kalau betul MK akan memutuskan pemilu proporsional tertutup itu keliru, karna yang bisa memutuskan itu adalah parlemen yang melibatkan Presiden, DPR, dan DPD,” ungkap Denny Indrayana.
Baca Juga: Denny Indrayana diduga bocorkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu, Kapolri siap dalami
Pergantian pola pemilu melalui proporsional tertutup ditengah jalan dinilai oleh Denny Indrayana dapat membuat Kekacauan.
Hal tersebut terjadi lantaran saat ini seluruh partai politik sudah menyerahkan nama bakal calon legislatif yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024.
Dengan diubahnya sistem pemilu menjadi proporsional tertutup dikhawatirkan banyak calon legislatif yang akan mengundurkan diri karna mendapatkan nomor yang tidak sesuai.
Baca Juga: Soal gugatan usia Capres dan Cawapres ke MK, Rocky Gerung: Gibran jadi avatar Jokowi di Gerindra?
“Kalau Sekarang diganti kan menimbulkan kekacauan karna parpol harus mengocok ulang lagi, calon anggota legislatif barangkali berpikir untuk mundur karna adanya perubahan pada nomor urut, ” ujar Denny Indrayana.***