Sementara Kejaksaan Agung juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Bos Indosurya, Henry Surya.
Baca Juga: Terungkap! Begini isi chat ajakan staycation dari manajer, untuk syarat perpanjang kontrak kerja AD
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyebut, vonis lepas Henry Surya adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.***