Sementara Kejaksaan Agung juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Bos Indosurya, Henry Surya.
Baca Juga: Terungkap! Begini isi chat ajakan staycation dari manajer, untuk syarat perpanjang kontrak kerja AD
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyebut, vonis lepas Henry Surya adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.***
Artikel Terkait
Lapas Jatim over capacity 107 persen, Komisi III DPR minta perlakuan hukum napi bandar dan pengguna dibedakan
Anggota DPR ini minta Erick Thohir pecat direksi BSI imbas terganggunya layanan digital transaksi BSI
Komisi X DPR dukung sikap guru muda Husein: Berani jujur harus jadi karakteristik seluruh ASN di Indonesia
Komisi X DPR minta Kementerian BUMN tanggung jawab dugaan bocornya 15 Juta data nasabah BSI