politika

Bos KSP Indosurya segera menjalani sidang, Wakil Ketua Komisi III: Hak korban KSP Indosurya harus dikembalikan

Rabu, 17 Mei 2023 | 09:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta hak korban KSP Indonsurya dikembalikan

JAKARTA INSIDER – Babak baru kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya segera dimulai setelah berkas perkara Bos KSP Indosurya Henry Surya telah dinyatakan lengkap.

Artinya, pelaku akan segera menjalani sidang kembali dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.

Merespon hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar kerugian korban KSP Indosurya harus dikembalikan.

Baca Juga: Rajin Inovasi, Bank Mandiri Tambah Fitur Buka Rekening Tambahan di Livin’

"Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapapun itu yang bisa diselamatkan," paparnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan para penegak hukum, termasuk hakim memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut. Dia pun berharap hak-hak korban bisa terpenuhi.

"Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai," ujar Sahroni.

Baca Juga: Komisi X DPR minta Kementerian BUMN tanggung jawab dugaan bocornya 15 Juta data nasabah BSI

Dilain kesempatan, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan, melihat kasus Indosurya, layak pelaku dihukum berat.

“Saya kira langkah itu sudah tepat. Ternyata banyak kasus Indosurya itu. Pencucian uang juga diduga seperti itu, uang nasabah juga,” kata Nasir.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Baca Juga: Jejak kejahatan siber LockBit Ransomware yang mengklaim bertanggung jawab atas lumpuhnya layanan digital BSI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Henry Surya mulai Selasa (14/3/2023) setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara Indosurya, Polisi telah membuka kembali penyelewengan dana KSP Indosurya. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan atas enam laporan yang dibuka kembali.

Halaman:

Tags

Terkini