Kedua pemuda tersebut membakar Al Quran dan menghina nabi umat muslim, yakni nabi Muhammad SAW.
Hal itu membuat pihak otoritas pemerintahan Iran murka dan menindak lanjuti hukuman kedua pria tersebut.
Pihak otoritas Iran kembali menerangkan bahwasanya pada Maret 2021, salah satu terdakwa mengaku telah menyebarkan konten di akun media sosialnya yang mengakui penghinaan terhadap agama islam.
Pengakuan semacam itu juga sering dikecam oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di luar Iran sebagai 'dipaksakan', dengan mereka berargumen pengakuan semacam itu didapatkan di bawah tekanan.
Kedua pemuda tersebut bukanlah satu satunya masyarakat Iran yang telah dieksekusi mati oleh pihak otoritas Iran.
Akan tetapi kedua pemuda tersebut di hukum gantung bukan karena melanggar aturan pemerintah Iran, kedua pemuda tersebut di hukum gantung karena telah menistakan dan menghina agama islam.***