JAKARTA INSIDER - Dugaan terkait kasus ujaran kebencian melibatkan peneliti BRIN terus bergulir menjadi perhatian publik.
Bahkan kasusnya sekarang sedang dalam proses pengusutan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait pernyataan dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.
Pada Kamis (27/4/2023) Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.
“Dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah (sebanyak 3 orang),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: Millen Cyrus akhirnya resmi tunangan dengan Lionel Lee, siapakah dia?
Pihak Muhammadiyah melalui Nasrullah Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah mengkonfirmasi bahwa benar adanya undangan panggilan terkait laporan mengenai kasus peneliti BRIN.
“Hari ini tanggal 27 April 2023, pukul 13.30 diundang oleh penyidik Bareskrim Polri dalam rangka mendatangkan saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan kami,” ucap Nasrullah (27/4/2023).
Berdasarkan laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, memang ada laporan terkait peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.
Laporan mengenai peneliti BRIN tersebut dibuat oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada hari Selasa (25/4/2023).
Baca Juga: Al Ghazali dan El Rumi resmi gabung Gerindra, Prabowo: Mereka masa depan kita semua
“Hari Selasa tanggal 25 April 2023 telah datang ke SPKT Bareskrim Polri seorang pelapor atas nama Nasrullah selaku ketua bidang hukum dan advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah untuk membuat laporan polisi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut, yang bersangkutan melaporkan AP Hasanuddin ke polisi atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok.
“Terkait dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu yang diduga dilakukan oleh akun Facebook AP Hasanuddin,” jelasnya.
Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.***