JAKARTA INSIDER - Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pendalaman terhadap kasus yang melibatkan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Kasus ujaran kebencian berawal dari komentar dari Andi Pangerang Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah yang memutuskan berbeda hari lebaran dengan pemerintah.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengusut kasus ancaman pembunuhan yang dilontarkan oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Jumat 28 April 2023
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin mengancam pembunuhan di media sosial kepada warga Muhammadiyah.
Kini kasus yang diduga melibatkan Andi Pangerang Hasanuddin sedang tahap penyelidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan saat ini Polri telah membuka penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.
“Saat ini tim dari Direktorat Siber Bareskrim sedang melaksanakan lidik terkait hal tersebut,” ujar Sandi saat dihubungi, Selasa (25/4/2023).
Kendati demikian, Sandi menyebut pihaknya belum menjadwalkan terkait dengan pemanggilan pihak yang terlibat dalam kasus itu.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat ini perkara baru masuk tahap awal pengumpulan alat bukti.
"Masih lidik dan pengumpulan alat bukti,” kata Sandi Nugroho.
Sebelumnya, AP Hasanuddin memberikan komentar di media sosial terkait dengan perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 H untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri di unggahan Facebook peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin.
"Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” tulis Thomas.